PERMOHONAN BANTUAN HIBAH BERUPA UANG PADA PERUBAHAN ANGGARAN TAHUN 2023 KEPADA PEMERINTAH KOTA DENPASAR DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PENYELENGGRAAN PELAYANAN KEMANUSIAAN PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KOTA DENPASAR

Pemecutan Kelod Hibah Dilihat: 531

Dana Diajukan
Rp 493.871.670
Dana Dikoreksi
Rp 493.871.670
Dana Disetujui
Rp 493.871.670

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Kesehatan Kota Denpasar
No. Proposal -
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
PMI KOTA DENPASAR
JL. IMAM BONJOL KM. 3 NO. 182 DENPASAR 80119
Pemecutan Kelod
Denpasar Barat

Deskripsi


Latar Belakang

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang kemanusiaan baik untuk Usaha Kesehatan Tranfusi Darah maupun Penanggulangan Bencana sesuai dengan Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia, Tugas Pokok dan Kegiatan PMI. Sehubungan dengan tugas PMI tersebut yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dan mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 46, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelayanan Darah yang menyebutkan PMI sebagai organisasi kemasyarakatan dapat menerima hibah secara terus menerus, Dalam rangka menerapkan kegiatan secara nasional maupun internasional peran serta PMI dalam mendukung program pemerintah sudah dilandasi dengan di sahkannya Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018TentangKepalangmerahan. Untuk itulah PMI memerlukan dukungan dana, sarana dan prasarana untuk operasional PMI di wilayah Kota Denpasar yang selama ini sangat terbatas keberadaannya dalam mensukseskan program-programnya.

Tujuan

Pada Tahun 2023 PMI Indonesia Wilayah Kota Denpasar pada induk Tahun 2023 telah dinantu sebesar Rp 2.555.566.496,00. Untuk Memenuhi Anggaran Kebutuhan Penguatan Anggaran Kapasitas Organisasi PMI Kota Denpasar dan Kesehatan Masyarakat di Kota Denpasar , maka di anggaran Perubahan diperlukan anggaran sebesar Rp 493.871.670,00

Lokasi Kegiatan

KOTA DENPASAR


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
02 May 2023, 07:43 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
02 May 2023, 07:44 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Dokumen Proposal Sudah Lengkap
02 May 2023, 07:45 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar
07 Jun 2023, 11:59 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 493.871.670
Keterangan: Proposal dan RKA sudah diverifikasi dan sesuai
03 Jan 2024, 09:32 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 493.871.670
Keterangan: Disetujui
03 Jan 2024, 09:32 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 493.871.670
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023
03 Jan 2024, 09:32 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri