Organisasi Pengusul
MERAJAN PANDE NATASARI KAWAN
BANJAR TATASAN KELOD, JL. RATNA GG.PAKU NO.4 DENPASAR, KELURAHAN TONJA, DENPASAR UTARA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MPNK/III/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Merajan haruslah pada kondisi yang baik seiring dengan srada bakti yang ingin dipersembahkan kepada leluhur dan manifestasinya di tempat suci masing-masing. Selain itu merajan juga sebagai tempat pemersatu pesemetonan untuk dapat berkesinambungan diwariskan ke generasi selanjutnya.
Dikarenakan pelinggih yang lamasudah rusak dan perlu mendapat perbaikan, maka untuk meringankan beban pengempon serta ingin mempererat pesemetonan pda Merajan Pande Natasari Kawan dalam meningkatkan srada bakti untuk melaksanakan aktifitas upacara agama. diusulkan difasilitasi Rp. 50.000.000
BANJAR TATASAN KELOD, JL. RATNA GG.PAKU NO.4 DENPASAR, KELURAHAN TONJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Jun 2023, 09:52 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Merajan |
| 26 Jun 2023, 09:53 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Merajan |
| 26 Jun 2023, 09:53 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 04 Jan 2024, 08:50 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 04 Jan 2024, 08:51 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Jan 2024, 08:51 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 04 Jan 2024, 08:51 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |