KARYA PADUDUSAN ALIT DAN NGENTEG LINGGIH

Pemecutan Kaja Hibah Dilihat: 599

Dana Diajukan
Rp 373.500.000
Dana Dikoreksi
Rp 100.000.000
Dana Disetujui
Rp 100.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Bagian Kesejahteraan Rakyat
No. Proposal 001/IV/2023
Tahun Anggaran 2023
Download Proposal
Organisasi Pengusul
MERAJAN GEDE PRASANAK IBU UKIR
BANJAR PANTI GEDE, JL. SETIABUDI GG.IX NO.3, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA
Pemecutan Kaja
Denpasar Utara

Deskripsi


Latar Belakang

Dengan dasar ajaran agama Hindu yang terdiri dari tiga kerangka dasar yaitu filsafat, etika dan upacara, ketiga dasar pokok ajaran dasar tersebut merupakan sebuah kesatuan yang sling mengisi dan melengkapi. Untuk memupukkesadaran yang lebih tinggi dan mulia dalam hidup bermasyarakat Hindu Bali dalam meningkatkan Bhakti kepada sang pencipta (IDA SANG HYANG WIDHI WASA).

Tujuan

Diantaranya yaitu meningkatkan srada dan bakti kepada leluhur dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan terwujudnya kegiatan keagamaan yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana. diusulkan difasilitasi Rp.100.000.000

Lokasi Kegiatan

BANJAR PANTI GEDE, JL. SETIABUDI GG.IX NO.3, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
26 Jun 2023, 10:00 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening atas nama Banjar
26 Jun 2023, 10:01 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening atas nama Banjar
26 Jun 2023, 10:01 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat
04 Jan 2024, 08:55 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi
04 Jan 2024, 08:55 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui
04 Jan 2024, 08:55 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023
04 Jan 2024, 08:56 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri