Organisasi Pengusul
MERAJAN GEDE PRASANAK IBU UKIR
BANJAR PANTI GEDE, JL. SETIABUDI GG.IX NO.3, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA
Pemecutan Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| No. Proposal | 001/IV/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Dengan dasar ajaran agama Hindu yang terdiri dari tiga kerangka dasar yaitu filsafat, etika dan upacara, ketiga dasar pokok ajaran dasar tersebut merupakan sebuah kesatuan yang sling mengisi dan melengkapi. Untuk memupukkesadaran yang lebih tinggi dan mulia dalam hidup bermasyarakat Hindu Bali dalam meningkatkan Bhakti kepada sang pencipta (IDA SANG HYANG WIDHI WASA).
Diantaranya yaitu meningkatkan srada dan bakti kepada leluhur dan Ida Sang Hyang Widhi Wasa dan terwujudnya kegiatan keagamaan yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana. diusulkan difasilitasi Rp.100.000.000
BANJAR PANTI GEDE, JL. SETIABUDI GG.IX NO.3, DESA PEMECUTAN KAJA, DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 26 Jun 2023, 10:00 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening atas nama Banjar |
| 26 Jun 2023, 10:01 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang Fotokopi Rekening atas nama Banjar |
| 26 Jun 2023, 10:01 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| 04 Jan 2024, 08:55 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 04 Jan 2024, 08:55 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Jan 2024, 08:55 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 04 Jan 2024, 08:56 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |