Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN PRATISENTANA SIRA ARYA KANURUHAN TANGKAS KORI AGUNG
BANJAR TENGAH, DESA ADAT RENON, KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Renon
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/MMSAK/II/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Merajan Pratisentana Sira Arya Kanuruhan Tangkas Kori Agung yang bertempat tinggal dibanjar tengah Desa Adat Renon Kecamatan Denpasar Selatan, yang diempon oleh 12 KK Warga Adat Banjar Tengah.
Adapun Tujuan dari permohonan ini adalah untuk pembangunan fisik dan renovasi bangunan fisik di merajan.
Di Fasilitasi Rp. 50.000.000
MERAJAN PRATISENTANA SIRA ARYA KANURUHAN TANGKAS KORI AGUNG
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 03 Jul 2023, 13:17 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Buku Rekening atas nama Pengempon |
| 03 Jul 2023, 13:17 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Buku Rekening atas nama Pengempon |
| 03 Jul 2023, 13:18 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 05 Jan 2024, 10:20 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 05 Jan 2024, 10:21 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 05 Jan 2024, 10:21 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 05 Jan 2024, 10:21 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |