Organisasi Pengusul
PURA PETASIKAN BANJAR TEGAL SARI
JALAN GUNUNG SERAYA 1 NOMER 23 DENPASAR
Tegal Harum
Denpasar Barat
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 001/PP/TS/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Sebelum ada Perumnas monang maning pada tahun 1980, Pura Petasikan merupakan Pura Ulun Carik/ Pura Ulun Sui dari Subak Tegalenjung dan Subak Langge. Setelah Perumnas Monang - Maning berdiri , sawah-sawah pada kedua subak telah habis, dan tidak ada lagi anggota subak sebagai pengempon dan penyungsung / Penyiwi, maka Pura Petasikan yang sebelumnya Pura Subak berubah fungsi menjadi Pura Swagina (diempon oleh masyarakat sekitar, apapun swagina/mata pencahariannya)
Pura Petasikan Br. Tegal Sari mengajukan proposal untuk meminta bantuan dana untuk memperbaiki gapura, dan tembok penyengker pura. Usulan dibantu 100.000.000
JALAN GUNUNG SERAYA 1 NOMER 23 DENPASAR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 03 Jul 2023, 14:01 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 03 Jul 2023, 14:02 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Dokumen Proposal Sudah Lengkap |
| 03 Jul 2023, 14:03 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 08 Jan 2024, 07:59 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 08 Jan 2024, 08:00 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 08 Jan 2024, 08:00 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 08 Jan 2024, 08:00 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |