Organisasi Pengusul
PURA PANTI ANYAR
JL.TRENGGANA, DESA ADAT ANGGABAYA, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
Penatih
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 002/PP-A/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2023 |
Pengempon Pura Panti Anyar Desa Adat Anggabaya Kelurahan Penatih, Denpasar Timur perlu penataan yang lebih baik, sehingga perlu diadakan pembangunan bale gong sesuai dengan kaidah agama Hindu dan Budaya Bali.
Karena bangunan yang lama sudah rusak dan perlu diperbaiki sesuai dengan kaidah agama Hindu serta memberikan kenyamanan pengempon dalam melakukan aktifitas bermasyarakat. diusulkan difasilitasi Rp.100.000.000
JL.TRENGGANA, DESA ADAT ANGGABAYA, KELURAHAN PENATIH, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 05 Jul 2023, 10:10 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 05 Jul 2023, 10:11 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura |
| 05 Jul 2023, 10:12 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 10 Jan 2024, 09:18 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 10 Jan 2024, 09:19 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 10 Jan 2024, 09:19 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Perubahan 2023 |
| 10 Jan 2024, 09:20 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |