| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PMPKS/2019 |
| Tahun Anggaran | 2021 |
Suatu ciri utama kehidupan dalam beragama Hindu adalah percaya dan bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa. Kekuasaan-Nya tidak terbatas sedangkan kemampuan manusia sangat terbatas. Manusia di dalam ketidaksempurnaannya selalu ingin mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar selalu memperoleh perlindungan dan petunjuk di dalam menempuh kehidupan. Manusia yang ingin mendekatkan diri kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa dengan jalan yadnya memerlukan antara lain Pura dan Merajan. Dengan demikian Merajan dapat diartikan sebagai tempat pemujaan dari suatu kelompok keturunan atau keluarga
Selain sebagai tempat suci untuk bersembahyang, fungsi Pura Paibon / Merajan juga bisa diartikan sebagai pemelihara persatuan warga dan juga sebagai pendorong pengembangan pendidikan di bidang agama, adat dan warga. Oleh karena beberapa pelinggih saat ini sudah dalam keadaan rapuh / rusak, maka dari itu perlu adanya Renovasi Pelinggih. Dengan adanya renovasi tersebut kami harapkan dapat membuat areal didalam pura lebih khusuk dan nyaman didalam melakukan persembahyangan dan dapat meningkatkan rasa spiritualitas di dalam dirinya
Pengempon Pura Paibon Ida Dukuh Segening Br. Dukuh, Desa Adat Serangan, Kelurahan Serangan Kecamatan Denpasar Selatan
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 25 Jun 2021, 10:52 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Disetujui |
| 25 Jun 2021, 10:52 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Disetujui |
| 25 Jun 2021, 10:52 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jul 2021, 16:04 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui dengan penyesuaian |
| 04 Dec 2023, 14:10 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 04 Dec 2023, 14:10 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |