Organisasi Pengusul
BANJAR KEDATON DESA PEKRAMAN TONJA
JL. SEROJA NO. 26 DENPASAR UTARA
Tonja
Denpasar Utara
| Kategori | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| No. Proposal | KDT/009/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Lembaga Tradisional begitu sulit dijumpai bahkan termarginalkan akibat perkembangan zaman dan globalisasi. Lembaga Tradisional khususnya Banjar Adat penting dipahami fungsi dan peranan nya karena merupakan salah satu unsur penunjang keberlangsungan kehidupan masyarakat etnis Bali yang selaras dan harmonis.
Mendukung pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat adat, gama dan kedinasan disamping itu pula dengan telah memadainya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan tersebut akan memberikan rasa nyaman dan menumbuhkan rasa memiliki serta semangat warga banjar dalam melakukan ngayah. diusulkan difasilitasi 50.000.000
BANJAR KEDATON JL. SEROJA NO. 26 DENPASAR UTARA
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 27 Sep 2023, 09:28 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 27 Sep 2023, 09:29 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 27 Sep 2023, 09:31 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| 11 Jan 2024, 08:39 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 50.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 11 Jan 2024, 08:40 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 11 Jan 2024, 08:40 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 50.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 11 Jan 2024, 08:40 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |