Organisasi Pengusul
PENGEMPON MERAJAN ALIT IBU SARI BANJAR LUMINTANG
BANJAR LUMINTANG, DESA DAUH PURI KAJA, KECAMATAN DENPASAR UTARA
Dauh Puri Kaja
Denpasar Utara
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | - |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Merajan atau Pura keluarga adalah tempat suci pemujaan kepada para leluhur dan para dewata-dewati yang beristana.
Sebagai bentuk rasa bakti kepada leluhur dan dewata-dewati yang beristana di Merajan Alit.
MERAJAN ALIT IBU SARI BANJAR LUMINTANG
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 06 Nov 2023, 08:32 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 06 Nov 2023, 08:32 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 06 Nov 2023, 08:33 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 11 Jan 2024, 09:17 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 100.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 11 Jan 2024, 09:18 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 11 Jan 2024, 09:18 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 100.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 11 Jan 2024, 09:19 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |