MERENOVASI PELINGGIH DAN TEMBOK PENYENGKER PURA MERAJAPATI dan PENATAAN SETRA DESA ADAT TAMAN POHMANIS

Penatih Dangin Puri Hibah Dilihat: 117

Dana Diajukan
Rp 350.000.000
Dana Dikoreksi
Rp 350.000.000
Dana Disetujui
Rp 350.000.000

Proyek Berjalan
Tahap 7 dari 7
Kategori Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
No. Proposal 09/DA TP/II/2023
Tahun Anggaran 2024
Download Proposal
Organisasi Pengusul
DESA ADAT TAMAN POHMANIS
Jalan Nagasari No. 101, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur

Deskripsi


Latar Belakang

Kami Krama Desa Adat Taman Pohmanis, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, telah mengadakan beberapa kali peparuman (rapat) dan menyepakati Merenovasi Pelinggih dan Tembok Penyengker Pura Merajapati dan Penataan Setra Desa Adat Taman Pohmanis

Tujuan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami selaku Prajuru Desa Adat Taman Pohmanis dan seluruh krama, mengajukan permohonan bantuan dana agar dapat memberikan bantuan yang dipergunakan untuk Merenovasi Pelinggih dan Tembok Penyengker Pura Merajapati dan Penataan Setra Desa Adat Taman Pohmanis

Lokasi Kegiatan

DESA ADAT TAMAN POHMANIS, Jalan Nagasari No. 101, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR


Perkembangan Proposal


Waktu Status Keterangan
27 Sep 2023, 09:20 Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai Kurang KTP Ketua, Sekretaris Bendahara, Fotokopi Rekening BPD atas nama Desa Adat
27 Sep 2023, 09:20 Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai Kurang KTP Ketua, Sekretaris Bendahara, Fotokopi Rekening BPD atas nama Desa Adat
27 Sep 2023, 09:21 Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar
12 Jan 2024, 08:30 Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai Rekomendasi Dana: Rp 350.000.000
Keterangan: Disetujui Rp 350.000.000 sesuai Rekomendasi
12 Jan 2024, 08:30 Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 350.000.000
Keterangan: Disetujui
12 Jan 2024, 08:30 Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai Nilai Dikoreksi: Rp 350.000.000
Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024
12 Jan 2024, 08:31 Verifikasi oleh Walikota telah selesai Disetujui

Galeri