Organisasi Pengusul
DESA ADAT TAMAN POHMANIS
Jalan Nagasari No. 101, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR
Penatih Dangin Puri
Denpasar Timur
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 09/DA TP/II/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Kami Krama Desa Adat Taman Pohmanis, Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, telah mengadakan beberapa kali peparuman (rapat) dan menyepakati Merenovasi Pelinggih dan Tembok Penyengker Pura Merajapati dan Penataan Setra Desa Adat Taman Pohmanis
Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami selaku Prajuru Desa Adat Taman Pohmanis dan seluruh krama, mengajukan permohonan bantuan dana agar dapat memberikan bantuan yang dipergunakan untuk Merenovasi Pelinggih dan Tembok Penyengker Pura Merajapati dan Penataan Setra Desa Adat Taman Pohmanis
DESA ADAT TAMAN POHMANIS, Jalan Nagasari No. 101, DESA PENATIH DANGIN PURI, DENPASAR TIMUR
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 27 Sep 2023, 09:20 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang KTP Ketua, Sekretaris Bendahara, Fotokopi Rekening BPD atas nama Desa Adat |
| 27 Sep 2023, 09:20 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang KTP Ketua, Sekretaris Bendahara, Fotokopi Rekening BPD atas nama Desa Adat |
| 27 Sep 2023, 09:21 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jan 2024, 08:30 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 350.000.000 Keterangan: Disetujui Rp 350.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 12 Jan 2024, 08:30 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 350.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Jan 2024, 08:30 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 350.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 12 Jan 2024, 08:31 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |