Organisasi Pengusul
PURA TAMAN SARI
BANJAR TENGAH LINGK. ALAS ARUM, DESA ADAT SESETAN
Sesetan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/PTS/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Tembok penyengker menjadi pelindung atau pembatas sebuah areal bangunan di kawasan merajan atau pura dan merupakan hal penting agar posisi merajan kelihatan tertutup.
Agar nantinya segala kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Pura inindapat lebih hikmat.
BANJAR TENGAH LINGK. ALAS ARUM, DESA ADAT SESETAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Nov 2023, 09:45 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 07 Nov 2023, 09:46 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pura, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 07 Nov 2023, 09:46 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jan 2024, 11:41 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 75.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 12 Jan 2024, 11:41 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Jan 2024, 11:41 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 75.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 12 Jan 2024, 11:42 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |