Organisasi Pengusul
PENGEMPON PURA IBU NAGI
BR. GUNUNG DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Pemogan
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 02/PIN/I/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Bale Piasan merupakan bangunan yang biasanya dipergunakan sebagai tempat untuk menghias dan merangkai simbol-simbol dalam sebuah tempat suci seperti halnya daksina pelinggih, arca, sebelum distanakan pada bangunan suci dan tempat upakara yang akan dipersembahkan pada saat piodalan sebagai wujud bhakti.
Untuk merenovasi Bale Piasan yang telah diwariskan oleh leluhur/penglingsir kami sebagai tanda bakti yang tulus ikhlas generasi muda pengempon kami kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
PURA IBU NAGI BR. GUNUNG DESA PEMOGAN KECAMATAN DENPASAR SELATAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Nov 2023, 09:47 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara |
| 07 Nov 2023, 09:48 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa, Kurang KTP Ketua, Sekretaris, Bendahara |
| 07 Nov 2023, 09:48 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jan 2024, 11:43 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 80.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 12 Jan 2024, 11:43 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Jan 2024, 11:43 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 80.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 12 Jan 2024, 11:43 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |