Organisasi Pengusul
PENGEMPON PEMERAJAN TEGAL INTARAN
JALAN DANAU TONDANO NO. 9, BR. DANGINPEKEN, DESA SANUR KAUH, DENPASAR SELATAN
Sanur Kauh
Denpasar Selatan
| Kategori | Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| No. Proposal | 01/P-PPTI/II/2023 |
| Tahun Anggaran | 2024 |
Kami krama Pengempon Pemerajan Tegal, Br. Danginpeken, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan merencanakan Renovasi Bale Gong, sehubungan dengan hal tersebut bersama ini kami mengajukan permohonan bantuan dana guna untuk dapat melaksanakan Renovasi Bale Gong
Untuk melestarikan Adat dan Budaya yang berkelangsungan tetap Ajeg lestari dan juga sebagai penunjang kegiatan upacara keagamaan
PEMERAJAN TEGAL INTARAN, JALAN DANAU TONDANO NO. 9, BR. DANGINPEKEN, DESA SANUR KAUH, DENPASAR SELATAN
| Waktu | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| 07 Nov 2023, 09:49 | Pemeriksaan Kelengkapan oleh Bagian TU telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 07 Nov 2023, 09:49 | Pemeriksaan oleh Walikota telah selesai | Kurang Fotokopi Rekening BPD atas nama Pengempon, Kurang Surat Keterangan Tempat/Domisili dari Desa Adat/Bendesa |
| 07 Nov 2023, 09:50 | Klasifikasi sesuai SKPD oleh Tim Pertimbangan telah selesai | Proposal didisposisikan ke SKPD yang berkaitan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Denpasar |
| 12 Jan 2024, 11:44 | Rekomendasi Dana oleh SKPD telah selesai |
Rekomendasi Dana: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Rp. 150.000.000 sesuai Rekomendasi |
| 12 Jan 2024, 11:44 | Verifikasi Proposal oleh Tim Pertimbangan telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui |
| 12 Jan 2024, 11:44 | Verifikasi Proposal oleh TAPD telah selesai |
Nilai Dikoreksi: Rp 150.000.000 Keterangan: Disetujui Pada Hibah Induk 2024 |
| 12 Jan 2024, 11:45 | Verifikasi oleh Walikota telah selesai | Disetujui |